Hukum Bisnis

Perbedaan Sumber Modal BUMN dan BUMD

Perbedaan Sumber Modal BUMN dan BUMD

Perbedaan antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terletak pada beberapa hal seperti sumber modal, bentuk usaha, pemerintah yang berwenang mendirikan dan mengelola, serta karakteristik yang dimiliki oleh BUMN dan BUMD.



Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan langsung, yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

"Pemisahan kekayaan negara" merujuk pada suatu konsep dimana kekayaan negara dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan digunakan sebagai penyertaan modal di BUMN. Setelah itu, pengelolaan dan pembinaan BUMN dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip perusahaan yang sehat, bukan lagi tergantung pada sistem APBN.

Penyertaan modal untuk mendirikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa berasal dari beberapa sumber seperti APBN, kapitalisasi cadangan, dan sumber lainnya. Kapitalisasi cadangan adalah penambahan modal disetor yang diperoleh dari cadangan. Sementara sumber lainnya dapat berupa keuntungan revaluasi aset dan lain-lain.

BUMN didirikan melalui penetapan dengan peraturan pemerintah dan diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara. BUMN terdiri dari dua bentuk perusahaan yaitu persero dan perum.

Berbeda dengan BUMN, Badan Usaha Milik Daerah (“BUMD”) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki daerah.

Sumber modal BUMD terdiri atas:

Penyertaan modal daerah;

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (“APBD”); dan/atau
  2. Konversi dari pinjaman.

Pinjaman yang bersumber dari;

  1. daerah;
  2. BUMD lainnya; dan/atau
  3. sumber lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Hibah yang bersumber dari;

  1. pemerintah pusat;
  2. daerah;
  3. BUMD lainnya; dan/atau
  4. sumber lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Sumber modal lainnya seperti

  1. kapitalisasi cadangan;
  2. keuntungan revaluasi aset; dan
  3. agio saham.


Penulis: Faizah Nur Fahmida

Baca Juga

Kolom Komentar

Komentar