Perbedaan dan Kelebihan: Memahami Perusahaan Perseroan dan Perusahaan Umum

Persero
Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Perusahaan Perseroan Terbuka, yang selanjutnya disebut Persero Terbuka, adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Terhadap Persero berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Maksud dan tujuan pendirian Persero adalah menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat; dan mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.
Organ Persero adalah RUPS, Direksi, dan Komisaris.
Perusahaan dengan status persero memiliki ciri-ciri utama sebagai berikut:
- Dipimpin oleh seorang direksi yang bertujuan utama untuk memperoleh keuntungan, karena perusahaan pasti mencari nilai keuntungan.
- Pegawainya memiliki status sebagai pegawai negeri, namun badan usahanya akan ditulis sebagai PT "nama perusahaan".
- Pendiriannya diusulkan oleh kementerian terlebih dahulu kepada Presiden, dan modalnya berasal dari nilai kekayaan negara yang dipisahkan dalam bentuk saham.
- Statusnya diatur dalam perundang-undangan, dan memiliki organ seperti direksi, RUPS, dan dewan komisaris. Pemilik saham perusahaan adalah menteri yang ditunjuk, atau jika seluruh saham dimiliki oleh pemerintah, maka menteri bertindak sebagai RUPS.
- Tidak memperoleh fasilitas negara, dan dibangun oleh menteri dengan memperhatikan undang-undang yang berlaku, serta bertujuan untuk memperoleh keuntungan. Hubungan usaha diatur dalam hukum perdata.
- RUPS adalah pemegang kekuasaan tertinggi, dan laporan tahunan akan diserahkan di dalam RUPS.
Perum
Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Maksud dan tujuan Perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat; dan untuk mendukung kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan tersebut, dengan persetujuan Menteri, Perum dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain.
Organ Perum adalah Menteri, Direksi, dan Dewan Pengawas
Ciri - Ciri Perusahaan Umum
Ada beberapa ciri - ciri perusahaan umum, yaitu:
- Berstatus sebagai badan hukum
- Modal yang dimiliki diperoleh dari aset negara yang dipisahkan dari kekayaan negara
- Permodalan tidak terbagi atas saham
- Bertujuan untuk melayani kepentingan umum dan untuk mencari keuntungan
- Untuk perusahaan yang go public, modal dapat berupa saham maupun obligasi
- Mencari keuntungan dalam rangka mengisi kas negara
- Pimpinan Perum adalah Direksi atau Direktur
- Dapat membuat kontrak kerja secara bebas dengan semua pihak
- Karyawan berstatus sebagai pegawai perusahaan
- Laporan tahunan membutuhkan pengesahan oleh pemerintah melalui penyampaian kepada menteri, atas nama pemerintah
- Perum memiliki kekayaan sendiri
- Perum bergerak di bidang jasa layanan umum
Penulis: Faizah Nur Fahmida