Hukum Bisnis

Kewajiban Pelaku Usaha Menurut Perpu Cipta Kerja

Kewajiban Pelaku Usaha Menurut Perpu Cipta Kerja

Pelaku Usaha

Semua individu atau entitas bisnis, baik itu badan hukum atau non-badan hukum, yang berdiri atau menjalankan kegiatan di wilayah hukum Republik Indonesia, baik secara mandiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, dapat menjalankan berbagai jenis usaha di sektor ekonomi. Menurut Penjelasan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha yang termasuk dalam pengertian tersebut mencakup perusahaan, korporasi, BUMN, koperasi, importir, pedagang, distributor, dan sejenisnya.



Pelaku usaha dapat berbentuk:

  1. Individu atau orang perorangan yang melakukan kegiatan usahanya sendirian.
  2. Badan usaha, yaitu kelompok individu yang bekerja sama dalam kegiatan usaha. Badan usaha dibagi menjadi dua kategori:
  • Badan hukum, seperti perseroan terbatas.
  • Bukan badan hukum, seperti firma atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha secara tidak resmi. Sebagai contoh, ketika terjadi banjir dan banyak mobil mogok, beberapa orang pemuda menawarkan jasa untuk mendorong mobil yang mogok dengan imbalan uang.

Badan usaha harus memenuhi salah satu kriteria berikut:

  1. Didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Negara Republik Indonesia.
  2. Melakukan kegiatan di wilayah hukum Negara Republik Indonesia.

Perbedaan antara didirikan, berkedudukan, dan melakukan kegiatan berkaitan dengan badan hukum, seperti perseroan terbatas yang didirikan di Indonesia berdasarkan anggaran dasarnya. Sedangkan berkedudukan lebih luas daripada didirikan, dan tidak hanya berlaku pada badan hukum, tetapi juga pada individu atau kelompok orang yang tidak berbentuk badan hukum. Informasi mengenai tempat kedudukan dapat ditemukan pada tanda pengenal seperti KTP atau surat izin praktek.

Kewajiban Pengusaha 

Pengusaha memiliki beberapa kewajiban, seperti membayar upah tepat waktu sesuai perjanjian yang telah ditetapkan dan menjaga agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja. Selain itu, pengusaha juga wajib memberikan keterangan yang jelas dan mendaftarkan perusahaannya. Daftar Perusahaan adalah catatan resmi yang harus dibuat oleh setiap perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan harus disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Tujuan dari Daftar Perusahaan adalah untuk melindungi perusahaan dari praktek curang, melindungi masyarakat/konsumen, mengetahui perkembangan dunia usaha, dan memudahkan pembinaan dan pengawasan perusahaan. Karyawan juga memiliki hak dan kewajiban terhadap perusahaan, di mana hak karyawan merupakan hal yang mutlak dimiliki dan kewajiban karyawan harus dilakukan sebagai bagian dari lembaga.

Selain itu tujuan daftar perusahaan yang lain adalah sebagai sarana:

  1. Publikasi 

Mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha. 

  1. Pembinaan 

Sarana bagi pemerintah untuk melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan, dan menciptakan iklim dunia yang sehat

Perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memenuhi beberapa hal terhadap karyawan, yaitu membayarkan gaji, menyediakan jaminan ketenagakerjaan, memberikan waktu istirahat, dan menyediakan waktu untuk beribadah. Di Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) berlaku berdasarkan undang-undang, dengan tujuan memberikan perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat. BPJS menjalankan sistem jaminan sosial nasional dengan tiga asas, yaitu kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Selain itu, BPJS juga menjalankan sistem jaminan sosial nasional dengan prinsip kegotong-royongan, prinsip nirlaba, prinsip keterbukaan, prinsip kehati-hatian, dan prinsip akuntabilitas.



Penulis: Faizah Nur Fahmida

Baca Juga

Kolom Komentar

Komentar