Hukum Bisnis

Bentuk-Bentuk Perusahaan di Indonesia

Bentuk-Bentuk Perusahaan di Indonesia

Di Indonesia, terdapat banyak jenis perusahaan yang telah didirikan, baik yang telah resmi terdaftar sebagai badan hukum maupun yang belum. Beberapa contohnya meliputi:

UD 

Usaha dagang adalah kegiatan membeli dan menjual barang atau jasa dengan tujuan memperoleh keuntungan, dan bisa juga berperan sebagai perantara dalam transaksi tersebut. Menurut hukum dagang, Usaha Dagang (UD) atau Perusahaan Dagang (PD) tidak diwajibkan untuk menjadi Badan Hukum. Meskipun demikian, bentuk perusahaan ini banyak diterima dalam dunia perdagangan di Indonesia dan tercipta dalam suasana hukum perdata untuk menjalankan usaha. Bentuk UD atau PD didirikan atas kehendak pengusaha yang memiliki modal cukup untuk berdagang dalam bidang tertentu di mana ia merasa ahli atau berpengalaman.

Persekutuan Perdata

Merupakan suatu perjanjian dimana dua orang atau lebih mengikatkan diri utk memasukkan sesuatu dalam perserikatan, dengan maksud untuk membagi keuntungan yg terjadi karenanya (Pasal 1618 KUHPer). Persekutuan perdata yang terbatas hanya menyangkut barang-barang tertentu, pemakaiannya atau hasil-hasil yang akan diperoleh dari barang-barang itu, mengenai usaha tertentu, atau penyelenggaraan suatu perusahaan atau pekerjaan tetap (Pasal 1623 KUHPer). Persekutuan Perdata adalah perserikatan perdata yang menjalankan usaha.



Syarat-syarat utk adanya Perserikatan Perdata

  1. Adanya dua pihak atau lebih.
  2. Mengharuskan adanya pemasukan
  3. Tujuannya mencari untung/laba

Untuk mendirikan maatschap tidak harus dengan bentuk tertulis, melainkan dapat secara lisan (1624 KUHPer).

Firma 

Firma adalah bentuk persekutuan antara beberapa badan usaha yang menjalankan bisnis antara dua orang atau lebih menggunakan satu nama. Dalam firma, setiap anggota memiliki tanggung jawab penuh atas kemajuan perusahaan. Di Indonesia, firma diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Menurut definisi dalam KUHD, firma adalah perserikatan dagang yang didirikan untuk menjalankan perusahaan yang berada di bawah satu nama bersama. Definisi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menyebutkan bahwa firma adalah perserikatan dagang yang didirikan untuk menjalankan usaha bersama dibawah satu nama, dan setiap anggota memiliki tanggung jawab penuh dalam mengembangkan perusahaan. Firma dapat menjalankan usaha dalam skala kecil atau skala besar.

CV

Merupakan perusahaan yang didirikan oleh satu orang atau lebih sekutu aktif dengan satu orang atau lebih sekutu pasif sebagai pelepas uang (sekutu Komanditer). Pasal 19 KUHD mengatakan:

“Persekutuan dengan jalan meminjam uang atau  disebut juga persekutuan komanditer, diadakan antara seorang sekutu atau lebih yang bertanggung jawab  secara pribadi dan untuk seluruhnya dengan seorang atau lebih sebagai peminjaman uang”. 

Disebut CV, karena memiliki sekutu pasif yang tidak ikut campur di dalam mengurus perusahaan. Statusnya dapat dipersamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada satu perusahaan, yang hanya menikmati hasil keuntungan.

CV mempunyai dua sekutu, yaitu sekutu aktif (sekutu kerja, sekutu komplementer, sekutu pengurus) memasukan modal dan mengurus CV (bertanggungjawab sampai harta pribadi) dan sekutu pasif (silent partner, sekutu diam, sekutu tidak kerja, sekutu komanditer) memasukkan modal saja (bertanggung jawab sebatas modal saja). Jika terlibat melakukan pengurusan, maka ia akan dipertanggungjawabkan seperti sekutu kerja. Pihak ketiga tidak tahu keberadaan dari sekutu pasif ini.

Perseroan Terbatas 

Badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan.

Pasal 7 ayat (1) menyatakan, Perseroan Terbatas didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan akta notaris. Perseroan memperoleh status sebagai Badan Hukum sejak saat disahkan oleh Menteri Kehakiman. Akta pendirian berisi anggaran dasar dan keterangan lain yg berkaitan dgn pendirian perseroan.

Perseroan Terbuka dan Perseroan Tertutup 

Perseroan Terbuka adalah jenis perusahaan yang memiliki modal dan jumlah pemegang saham yang memenuhi standar tertentu atau melakukan penawaran umum saham (sebagai emiten), sesuai dengan regulasi yang berlaku di pasar modal Indonesia. Sebaliknya, Perseroan Tertutup memiliki arti bahwa perusahaan tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai Perseroan Terbuka.

BUMN 

BUMN adalah perusahaan yang kepemilikan sahamnya sebagian besar dimiliki oleh negara. BUMN diartikan sebagai badan usaha yang modalnya secara mayoritas atau seluruhnya dimiliki oleh negara. Untuk dikategorikan sebagai BUMN, perusahaan harus memiliki mayoritas saham yang dimiliki oleh pemerintah atau setidaknya saham pemerintah di atas 50 persen. Jika pemerintah memiliki mayoritas saham, maka perusahaan dapat dianggap sebagai BUMN dan mendapatkan status Persero di belakang namanya.

Koperasi 

Koperasi adalah sebuah kelompok ekonomi yang terdiri dari individu-individu yang memiliki kebebasan untuk bergabung atau keluar sebagai anggota dan harus mengikuti peraturan yang telah ditetapkan, serta bekerja sama secara bersama-sama dengan semangat kekeluargaan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya melalui usaha yang dijalankan.



Penulis: Admin

Baca Juga

Kolom Komentar

Komentar