Hukum Bisnis

Apakah Surat Berharga Dapat Dialihkan?

19 Jun 2023
Admin

Jawaban:

Bila dijawab secara langsung, maka surat berharga dapat dialihkan. Simak penjelasannya secara lebih lengkap. 

Surat berharga mempunyai  fungsi utama yaitu:

Sebagai instrumen perdagangan, surat berharga memungkinkan dilakukannya perdagangan. Selain itu, surat berharga juga dapat digunakan sebagai bukti adanya utang yang harus dilunasi. Dari hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa surat berharga memiliki unsur-unsur seperti adanya tuntutan pembayaran utang, hak untuk menagih utang tersebut, kemudahan dalam melakukan perdagangan, dan adanya keterkaitan antara hak menagih utang dengan surat berharga itu sendiri.

Peralihan Surat Berharaga

  1. Klausula atas PEMBAWA; TUNJUK; AAN TOONDER; TO BEARER.

Umumnya, Surat Berharga tidak mencantumkan nama kreditur di dalamnya, tetapi jika tercantum, biasanya ditambahkan dengan kata "atau pembawa". Cara paling mudah untuk mentransfer kepemilikan Surat Berharga adalah dengan menyerahkan Surat Berharga tersebut. Oleh karena itu, risiko yang sering terjadi adalah jika Surat Berharga hilang atau dicuri dan kemudian dilaporkan terlambat ke bank terkait, pihak yang menemukan atau mencuri Surat Berharga tersebut dapat mencairkannya sebelum dilaporkan.

Intinya adalah peralihannya dari tangan ke tangan (mirip dengan uang).

  1. Kelemahan : dalam hal terjadi kehilangan.
  2. Kelebihan : lebih mudah dan praktis serta tidak perlu adanya endosemen
  3. Contoh dari klausa ata pembawa misalnya adalah  CEK
  4. Klausula atas PENGGANTI; AAN ORDER; TO ORDER

Surat Berharga jenis tertentu biasanya mencantumkan nama kreditur dan kata-kata tambahan seperti "dan pengganti". Peralihan kepemilikan dalam jenis surat berharga ini dilakukan melalui proses "endosemen" dan penyerahan Surat Berharga. Endosemen adalah tindakan memberikan keterangan bahwa kepemilikan surat berharga telah dialihkan kepada pemegang berikutnya. Endosemen harus dilakukan tanpa syarat, sehingga jika ada syarat yang tercantum maka syarat tersebut dianggap tidak berlaku. Misalnya adalah WESEL dan SURAT SANGGUP. 

Surat Pengganti dan Atas Tunjuk 

  1. Merupakan surat yang berisi hak kebendaan (Konosemen dan Ceel)
  2. Merupakan surat yang berisi hak keanggotaan (Saham dan Sertifikat Saham)
  3. Merupakan surat yang berisi hak atas tagihan hutang. Ada dua sifat: 
  4. Bersifat Perintah Membayar Tidak Bersyarat
  5. WESEL
  6. CEK
  7. KWITANSI
  8. ATAS TUNJUK
  9. Bersifat Janji Membayar Tidak Bersyarat
  10. SURAT SANGGUP
  11. SURAT PROMES
  12. ATAS TUNJUK