Hukum Bisnis

Apakah Saham Dapat Dialihkan?

13 Jun 2023
Admin

Jawaban:

Saham dapat dialihkan. Pengalihan saham perseroan terbatas (“PT”) bisa saja terjadi melalui jual beli, pengambilalihan, atau karena pewarisan. Namun, secara prinsip, pemindahan hak atas saham, yang sering disebut dengan pengalihan saham, diatur dalam Anggaran Dasar (AD) masing-masing Perseroan Terbatas (PT). Namun, peraturan ini harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan. 

1.Akta pemindahan hak

Dalam proses pemindahan hak atas saham, dapat dilakukan dengan menggunakan akta yang dibuat di hadapan notaris maupun akta bawah tangan. Pihak-pihak yang terlibat bebas memilih jenis akta yang ingin digunakan, apakah akta autentik yang dibuat di hadapan notaris atau akta bawah tangan.

Penyampaian Akta kepada PT

akta pemindahan hak tersebut atau salinannya disampaikan secara tertulis kepada PT.

Pencatatan dan Pemberitahuan oleh Direksi

Untuk mencatat pemindahan hak atas saham, Direksi wajib membuat catatan tanggal dan hari pemindahan hak tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus. Selain itu, Direksi juga harus memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam waktu 30 hari sejak tanggal pencatatan pemindahan hak. Jika pemberitahuan tidak dilakukan, Menteri akan menolak permohonan persetujuan atau pemberitahuan yang dilakukan berdasarkan susunan dan nama pemegang saham yang belum diberitahukan. Namun, penting untuk diingat bahwa cara pemindahan hak atas saham tersebut tidak berlaku untuk saham yang diperdagangkan di pasar modal, yang diatur secara berbeda dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Ketika melakukan pemindahan hak atas saham, selain memperhatikan tata cara yang telah dijelaskan sebelumnya, kamu juga perlu memperhatikan anggaran dasar PT terkait karena UU PT memperbolehkan adanya persyaratan tertentu terkait pemindahan hak atas saham. Persyaratan-persyaratan tersebut adalah:

2.Keharusan untuk menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya;

3.Keharusan untuk mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari organ PT; dan/atau

4.Keharusan untuk mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, perlu dicatat bahwa ketiga persyaratan di atas tidak berlaku apabila pemindahan hak atas saham terjadi karena peralihan hak karena hukum, seperti kewarisan atau peralihan hak akibat penggabungan, peleburan, atau pemisahan PT. Namun, persetujuan dari instansi yang berwenang tetap diperlukan dalam kasus kewarisan.