Hukum Bisnis

Apakah LPS dapat menunjuk likuidator?

29 Mei 2023
Khusus Pro
Admin

Jawaban:

Setelah pembubaran perseroan, baik karena RUPS, penetapan pengadilan negeri maupun putusan pengadilan niaga, wajib diikuti penunjukan Likuidator atau Kurator.

Khusus untuk pembubaran karena dicabutnya izin usaha bank, penunjukkan likuidator dilakukan oleh LPS. Jadi, LPS dapat menunjuk likuidator namun khusus untuk melaksanakan kebijakan penyelesaian bank gagal yang berdampak sistemik dan tidak berdampak sistemik pada.

Terdapat 3 cara penunjukan likuidator:

  1. RUPS tidak melakukan penunjukan likuidator sehingga direksi perseroan secara otomatis menjadi likuidator,
  2. RUPS menunjuk langsung likuidator, atau
  3. likuidator ditunjuk oleh pengadilan dalam hal ketetapan pembubaran dilakukan oleh pengadilan.

Untuk penunjukan nomor 1 dan 2, pemegang saham secara aktif dapat menominasikan dan menunjuk orang yang dipercaya sebagai likuidator. 

Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas telah mengatur mekanisme dan prosedur pembubaran suatu perusahaan, yang tercantum dalam Pasal 142 dan Pasal 146. Beberapa sebab pembubaran antara lain karena keputusan Rapat Umum Pemegang Saham, habis masa berlaku, dicabutnya izin usaha, penetapan pengadilan, atau atas permohonan pihak yang berkepentingan. Setelah terjadi pembubaran, perusahaan harus melakukan likuidasi terhadap seluruh asetnya dan mengalokasikan hasil penjualan kepada para kreditur.

Prosedur dan teknis pembubaran serta likuidasi aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara. Tahapan prosesnya dimulai dengan pembubaran perusahaan, diikuti dengan pengumuman melalui surat kabar dan Berita Negara Republik Indonesia, pemberitahuan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, likuidasi aset perusahaan, pembayaran utang kepada kreditur, penutupan, dan berakhir dengan penghapusan status badan hukum perusahaan.

Terdapat dua jenis badan hukum Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu Perusahaan Umum (Perum) dan Persero, masing-masing dengan mekanisme pembubaran yang berbeda-beda. Pembubaran perseroan untuk bidang usaha tertentu diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai contoh, pembubaran bank yang gagal diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 dan dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).