Hukum Bisnis

Apakah Anggaran Dasar PT Boleh Diubah?

19 Jun 2023
Admin

Jawaban:

(“UUPT”) menyatakan bahwa Anggaran Dasar (“AD”) sekurang-kurangnya memuat:

  1. nama dan tempat kedudukan Perseroan;
  2. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
  3. jangka waktu berdirinya Perseroan;
  4. besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
  5. jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;
  6. nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
  7. penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
  8. tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
  9. tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.

Anggaran Dasar boleh diubah. Bahkan jika perusahaan sudah pailit sekalipun. Namun, dengan syarat harus dengan persetujuan kurator. Persetujuan kurator dilampirkan dalam permohonan persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar kepada Menteri.

Perubahan AD ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”). Acara mengenai perubahan anggaran dasar wajib dicantumkan dengan jelas dalam panggilan RUPS.

Sebelum mengambil keputusan perubahan anggaran dasar, persetujuan dari kurator harus diperoleh terlebih dahulu. Hal ini bertujuan untuk mencegah kemungkinan adanya penolakan dari kurator yang dapat mengakibatkan keputusan perubahan anggaran dasar menjadi tidak berlaku.

Perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri Hukum dan HAM (“Menteri”). Perubahan anggaran dasar tertentu meliputi:

  1. nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan;
  2. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
  3. jangka waktu berdirinya Perseroan;
  4. besarnya modal dasar;
  5. pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
  6. status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.

Umumnya, tidak memungkinkan untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar (AD) perseroan yang telah dinyatakan pailit. Namun, dengan persetujuan kurator, perubahan AD dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  1. Persetujuan kurator harus dilampirkan dalam permohonan persetujuan atau pemberitahuan perubahan AD kepada Menteri;
  2. Persetujuan kurator harus dilakukan sebelum RUPS mengambil keputusan tentang perubahan AD. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah kemungkinan penolakan kurator setelah keputusan RUPS diambil, yang dapat mengakibatkan keputusan perubahan AD menjadi tidak berlaku.