Kekayaan Intelektual

Apa yang dimaksud dengan Prinsip Deklaratif pada Hak Cipta?

15 Apr 2023
Khusus Pro
Admin

Jawaban:

Prinsip Deklaratif merupakan perlindungan Hak Cipta lahir secara otomatis, tanpa pendaftaran. Dengan kata lain, adanya prinsip tersebut membuat hak cipta otomatis akan melekat pada penciptanya setelah ide diwujudkan dalam bentuk nyata.

Hak Cipta sendiri adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan adanya Hak Cipta pencipta atau pemegang Hak Cipta dapat mencegah pihak lain memperbanyak tanpa izin. 

Ciptaan sendiri merupakan setiap hasil cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. 

Sedangkan yang membuat sebuah ciptaan disebut sebagai pencipta yaitu seseorang atau beberapa orang secara sendiri-sendiri atas bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.

Berbagai Hak yang Melekat pada Hak Cipta: 

Hak moral

Hak melekat pada pencipta/pelaku, tidak dapat dihilangkan/dihapus dengan alasan apapun termasuk apabila HC/hak terkait dialihkan

Hak ekonomi:

Hak mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan/produk hak terkait

Hak terkait

Hak eksklusif berkaitan dengan HC, yaitu hak eksklusif:

  1. bagi pelaku untuk memperbanyak/menyiarkan pertunjukannya
  2. bagi produser rekaman suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara/bunyi
  3. bagi lembaga penyiaran untuk membuat, memperbanyak, menyiarkan karya suaranya

Ciptaan yang Dilindungi:

  1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  7. Arsitektur;
  8. Peta;
  9. Seni batik;
  10. Fotografi;
  11. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan

Lama Perlindungan Hak Cipta 

  • Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun
  • Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan
  • Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali dipertunjukkan
  • Produser Rekaman : 50 tahun sejak Ciptaan difiksasikan
  • Lembaga Penyiaran : 20 tahun sejak pertama kali disiarkan