Hukum Bisnis

Apa tujuan dari akuisisi?

30 Mei 2023
Admin

Jawaban:

Tujuan akuisisi yang dilakukan perusahaan adalah guna memperbaiki sistem manajemen perseroan yang terakuisisi. Selain itu, dapat juga untuk meningkatkan diversifikasi usaha, mengurangi hambatan persaingan, serta mempertahankan kontinuitas bisnis.

Dapat juga akuisisi ini dilakukan guna memperluas pangsa pasar agar lebih besar. Meluasnya pangsa pasar karena akusisi ini juga dapat digunakan sebagai strategi pertumbuhan bisnis yang baik. Disisi lain, daripada mengembangkan teknologi sendiri perusahaan akan lebih irit bila mengembangkan teknologi itu bersama-sama sehingga mengurangi biaya. 

Di dunia bisnis, akuisisi adalah tindakan yang umum dilakukan oleh perusahaan dan dapat terjadi sewaktu-waktu. Perusahaan melakukan akuisisi karena memiliki motivasi atau tujuan tertentu untuk melakukannya.

Pengambilalihan atau akuisisi dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yg telah dikeluarkan dan/atau akan dikeluarkan oleh perusahaan. Pengambilalihan saham berakibat  beralihnya pengendalian terhadap perusahaan tersebut. Saham yang diambil alih merupakan sebagian besar saham. Akuisisi dapat dilakukan oleh badan  hukum maupun perorangan.

Pengaturan mengenai akuisisi: 

  1. Undang-Undang Nomor  40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas  (Pasal 125, 126, 127 dan Pasal 131)
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Pasal 28 ayat(2), 29 dan Pasal 48)
  3. PP Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan.

Pengambilalihan suatu perusahaan dapat dilakukan dengan mengakuisisi saham yang telah diterbitkan atau akan diterbitkan oleh perusahaan, baik melalui Direksi perusahaan maupun langsung dari pemegang saham. Apabila pengambilalihan dilakukan oleh perusahaan badan hukum, Direksi perusahaan harus memperoleh keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang memenuhi syarat kehadiran dan ketentuan yang berlaku untuk mengambil tindakan hukum pengambilalihan. Jika pengambilalihan dilakukan melalui Direksi, pihak yang akan melakukan pengambilalihan harus mengkomunikasikan maksudnya kepada Direksi perusahaan yang akan diambil alih.

Jenis Akuisisi dilihat dari segi objek transaksi akuisisi, ada beberapa jenis diantaranya:

  1. Akuisisi Saham, misalnya membeli saham perusahaan lain, baik membeli dengan cara tunai, maupun menggantinya dengan saham lain atau obligasi.
  2. Akuisisi Aset, misalnya alat-alat produksi, hak milik intelektual
  3. Akuisisi Kegiatan, dalam hal ini yang diakuisisi hanya kegiatan usaha, termasuk misalnya jaringan usaha.