Hukum Bisnis

Apa saja hal wajib yang harus ada dalam Anggaran Dasar PT?

17 Apr 2022
Khusus Pro
Admin

Jawaban:

Akta pendirian PT yang berisi Anggaran Dasar PT merupakan syarat mutlak untuk berdirinya PT. Selain sebagai alat bukti yang kuat secara lahiriah, formal dan material.

Anggaran Dasar (AD) merupakan sebuah dokumen tertulis yang memuat kekuasaan dan hak yang dimiliki oleh pengurus PT, serta berbagai aturan internal dan pengurusan perusahaan, termasuk mengenai modal, penerbitan saham, dan sebagainya. Dokumen ini sangat penting bagi semua Perseroan Terbatas karena tercantum dalam Akta Pendirian PT. Oleh karena itu, perusahaan harus memperhatikan dengan cermat pembuatan AD tersebut.

Isi Anggaran Dasar

Berikut ini adalah beberapa hal yang wajib ada dalam anggaran dasar adalah sebagai berikut:

  1. Nama dan alamat lengkap perusahaan.
  2. Jangka waktu berdirinya perusahaan.
  3. Maksud, tujuan serta kegiatan dari usaha perusahaan.
  4. Modal dan saham perusahaan.
  5. Jajaran direksi, komisaris serta rapat umum pemegang saham.
  6. Penggunaan laba serta pembagian dividen.
  7. Perubahan AD.
  8. Penggabungan, pengambilalihan serta peleburan.
  9. Pembubaran dan likuidasi.

Setelah dokumen Anggaran Dasar yang memuat semua hal yang diperlukan telah dibuat, Anda hanya perlu melaporkannya kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) pendirian serta status badan hukum yang resmi.

Selain itu, pasca adanya UU Cipta Kerja, sebuah PT yang memenuhi persyaratan sebagai Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dapat dibentuk oleh satu orang saja, yang disebut sebagai PT Perorangan. Pendirian PT ini dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dengan mengisi pernyataan pendirian dalam bahasa Indonesia. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh WNI tersebut adalah memiliki usia minimal 17 tahun dan mampu bertanggung jawab secara hukum.

Syarat lain yang harus ada jika ingin mendirikan PT antara lain, yang sudah disebutkan dalam UU Cipta Kerja adalah: 

  1. Didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia. 
  2. Setiap pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan.
  3. Perseroan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan bukti pendaftaran.
  4. Setelah Perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 (dua) orang, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak keadaan tersebut, pemegang saham yang bersangkutan wajib: 
  5. Mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain; atau 
  6. Perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain.

Jenis-Jenis Perseroan Terbatas

  1. PT Persekutuan Modal dan 
  2. PT Perorangan 

PT persekutuan modal merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang terbagi dalam saham. Sedangkan PT perorangan merupakan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria UMK yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait UMK. Dalam praktiknya, PT persekutuan modal sering disebut sebagai "PT Biasa", sedangkan PT perorangan sering disebut sebagai "PT UMK".

Namun, perlu diketahui bahwa pendirian PT perorangan hanya diperuntukkan bagi satu orang saja, bukan badan hukum. Jika pendiriannya dilakukan oleh badan hukum atau lebih dari satu orang, maka prosedur dan persyaratan pendirian akan masuk ke dalam PT Biasa. Terkait dengan tanggung jawab, PT perseorangan adalah badan hukum di mana pertanggungjawaban pendiri dibatasi sebatas modal perusahaan.