Hukum Bisnis

Apa Itu Perlindungan Varietas Tanaman?

19 Jun 2023
Admin

Jawaban:

Perlindungan Varietas Tanaman

Perlindungan Khusus yang diberikan negara (yang pada hal ini diwakili pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman), terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman yang memenuhi persyaratan BUSS.

Hak PVT adalah Hak Khusus yang diberikan negara kepada pemulia/ pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada orang/ badan hukum lain untuk menggunakan-nya selama waktu tertentu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman. 

Varietas tanaman yang selanjutnya disebut varietas, adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.

Pemuliaan tanaman adalah rangkaian kegiatan penelitian dan pengujian atau kegiatan penemuan dan pengembangan suatu varietas, sesuai dengan metode baku untuk menghasilkan varietas baru dan mempertahankan kemurnian benih varietas yang dihasilkan.

Objek PVT

  1. spesies tanaman
  2. baru
  3. unik
  4. seragam
  5. stabil
  6. diberi nama

Dalam hal permohonan hak PVT diajukan oleh: 

  1. orang atau badan hukum selaku kuasa pemohon harus disertai surat kuasa khusus dengan mencantumkan nama dan alamat lengkap kuasa yang berhak; atau 
  2. ahli waris harus disertai dokumen bukti ahli waris

Hak PVT dapat beralih atau dialihkan karena: 

  1. pewarisan; 
  2. hibah; 
  3. wasiat; 
  4. perjanjian dalam bentuk akta notaris; atau 
  5. sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang.

Permohonan Hak PVT

Permohonan pemeriksaan substantif atas permohonan hak PVT harus diajukan ke Kantor PVT secara tertulis selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah berakhirnya masa pengumuman dengan membayar biaya pemeriksaan. Besarnya biaya pemeriksaan substantif ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.