Kekayaan Intelektual

Apa Itu Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu? 1

16 Apr 2023
Khusus Pro
Admins

Jawaban:

Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (HDTLS)

Merupakan Hak eksklusif yang diberikan oleh NKRI kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hal tersebut. HDTLST diatur dalam UU No. 32 tahun 2000 tentang DTLST.

Perlindungan HDTLST

  • Orisinal:

Desain merupakan hasil karya mandiri Pendesain (seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu), dan pada saat DTLST tersebut dibuat, tidak merupakan sesuatu yang umum bagi Pendesain

  • Tidak mendapat perlindungan apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan
  • Perlindungan selama 10 tahun, terhitung sejak pertama kali desain tersebut dieksploitasi secara komersial di mana pun atau sejak tanggal penerimaan.

Hak Pemegang HDTLST

  • Pemegang hak memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan HDTLST yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang di dalamnya terdapat seluruh atau sebagian Desain yang telah diberi HDTLST.

Selain itu kita juga perlu mengenali apa yang dimaksud dengan: 

  1. Sirkuit Terpadu 

Merupakan suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.

  1. Desain Tata Letak

Merupakan kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.

HDTLST yang Tidak Mendapat Perlindungan

Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak dapat diberikan jika Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan

HDTLST diberikan atas dasar Permohonan. 

Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat: 

  1. tanggal, bulan, dan tahun surat Permohonan;
  2. nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan Pendesain; 
  3. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pemohon; 
  4. nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa; dan
  5. tanggal pertama kali dieksploitasi secara komersial apabila sudah pernah dieksploitasi sebelum Permohonan diajukan. 

Permohonan dilampiri dengan: 

  1. salinan gambar atau foto serta uraian dari Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dimohonkan pendaftarannya;
  2. surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa;
  3. surat pernyataan bahwa Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dimohonkan pendaftarannya adalah miliknya; 
  4. surat keterangan yang menjelaskan mengenai tanggal 

Bila Permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu Pemohon, Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu Pemohon dengan dilampiri persetujuan tertulis dari para Pemohon lain.

Kemudian, bila Permohonan diajukan oleh bukan Pendesain, Permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa Pemohon berhak atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang bersangkutan.