Peran dan Fungsi Self Regulatory Organization dalam Mengawasi Pasar Keuangan

Self Regulatory Organization
Dapat dikatakan SRO merupakan Institusi yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk membuat dan menetapkan peraturan bagi anggotanya. Seluruh peraturan yang dibuat oleh SRO tersebut, baru berlaku setelah mendapat persetujuan dari OJK. SRO mempunyai kewenangan membuat dan menetapkan, juga menjalankan peraturan terkait pasar modal.
Ada 3 lembaga yang bisa dikatakan SRO
- BURSA EFEK (PT BURSA EFEK INDONESIA)
- LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN (LKP)
- LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Bursa Efek
Merupakan pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek antara pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka. Bursa efek juga mempertemukan para investor jual dan beli, tapi investor tidak bisa melakukan trading secara langsung melainkan harus lewat anggota bursa efek. Reksa dana dan portofolio efek memungkinkan ditanamkannya modal ke beberapa pilihan investasi (tidak hanya saham dan obligasi, bisa saham dengan saham konversi, obligasi dengan obligasi konversi,dll) memberikan jasa yang sifatnya variatif. Portofolio efek merupakan kumpulan jenis-jenis efek yang ditawarkan.
Pihak yang membutuhkan efek akan memperolehnya dengan menjual saham yang dimiliki atau mencari pilihan investasi yang lain. Dikaitkan dengan tujuan adanya pasar modal untuk mendapat dana segar (PT go public), misal ekspansi usaha PT agar lebih luas, atau lingkup jenis surat berharga lebih bervariasi.
Dibanding dengan sebuah perusahaan mempromosikan untuk menjual saham ke pihak lain misal dengan roadshow atau mendatangi calon investor sendiri pasti secara ekonomis akan membutuhkan dana yang lebih besar ketimbang dengan go public atau langsung menjual efek di perusahan itu, karena bursa efek bisa diakses siapapun juga, investor yang ada di Indonesia maupun luar negeri sehingga biaya untuk transaksi efeknya lebih ekonomis dan efisien.
Kondisi pasar modal dan perbankan invetasi yang ditanamkan bisa menunjukkan kondisi perekonomian suatu negara, misal statistik jumlah investor untuk jenis efek saham, obligasi, atau secara keseluruhan
Peranan:
- Menciptakan pasar modal yang wajar, teratur dan efisien
- Sarana bagi investor untuk menerapkan diversifikasi investasi dengan aman, tertib dan optimal
- Memberikan kesempatan perolehan sumber pendanaan yang lebih ekonomis bagi Emiten
- Menciptakan likuiditas perdagangan Efek
- Mengurangi rentang biaya transaksi
- Cermin indikator ekonomi
Tujuan:
- Menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien.
- Dalam rangka mencapai tujuan, Bursa Efek wajib menyediakan sarana pendukung dan mengawasi kegiatan Anggota Bursa Efek.
- Mengawasi mendukung lembaga pengawasnya, yaitu OJK
Pemegang Saham Bursa Efek Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek.
Sebagai Self Regulatory Organization (SRO):
- Memiliki kewenangan untuk mengatur pelaksanaan kegiatan Bursa
- Mengatur & mengawasi fungsi: Keanggotaan, Pencatatan, Perdagangan; Kesepakatan Efek Kliring; Penyelesaian Transaksi Bursa dan hal lain yang berkaitan dengan kegiatan Bursa
- Ketentuan Bursa Efek mempunyai kekuatan mengikat untuk dipatuhi oleh pelaku pasar modal.
- Pemilihan manajemen BE hanya dapat diajukan dalam 1 paket berdasarkan kelompok pemegang saham yg memenuhi syarat.
- BE dilarang berbagi dividen kpd pemegang saham dari laba yg diperoleh
Lembaga Kliring & Penjaminan (LKP)
Merupakan pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Kegiatan Kliring adalah proses yang digunakan untuk menetapkan hak dan kewajiban para Anggota Bursa atas transaksi yang mereka lakukan sehingga mereka mengetahui hak & kewajiban masing-masing. LKP menetapkan peraturan mengenai kegiatan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. LKP saat ini adalah PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT KPEI).
Tugas LKP
- Memenuhi persyaratan teknis agar penyelesaian transaksi bursa dapat dilakukan secara teratur, wajar, efisien.
- Melaksanakan fungsi kliring dimana transaksi di BE dikliringkan secara terus menerus sehingga dapat ditentukan hak & kewajiban.
- Menjamin penyelesaian transaksi di BE
Manajemen LKP (PT KPEI) dipilih oleh manajemen bursa karena PT KPEI merupakan anak perusahaan bursa dimana direktur PT KPEI harus terintegrasi dalam manajemen bursa. Kemudian hal-hal yg berhubungan dengan sistem manajemen yang dilaksanakan di BE juga berlaku pada manajemen PT KPEI.
LKP merupakan pihak yang ditengah investor jual dan beli (pihak yang melakukan proteksi terhadap pihak yang diurus haknya atau menegakkan hukum apabila aturan di dalam transaksi dilanggar wakil dari investor, fungsi LKP counterparty dari anggota bursa yang melakukan transaksi) yang akan meluruskan hal-hal yang mungkin melanggar atau tidak memenuhi aturan, mereka akan mengembalikan apa yang seharusnya dilaksanakan hak-haknya jdi terpenuhi sebagaimana yang diatur dalam bursa efek.
Lembaga Penyimpanan & Penyelesaian (LPP)
Merupakan pihak yang menyelenggarakan Kustodian Sentral dengan tujuan menyediakan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang wajar, teratur, & efisien. LPP wajib menetapkan jasa Kustodian sentral dan jasa penyelesaian transaksi Efek. LPP saat ini adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT KSEI)
Kustodian Sentral sendiri adalah penyimpanan efek secara terintegrasi (terpusat) di bawah LPP yang merupakan SRO.
Jasa LKP (PT KSEI)
- Melakukan penatausahaan rekening efek untuk simpan kas dan efek
- Melakukan penerimaan dan distribusi dividen, bunga, pokok pinjaman, saham bonus, & hak-hak lainnya
- Melakukan pemindahan efek keluar dan masuk penitipan kolektif
- Melakukan pemindahan efek dari satu rekening ke rekening lainnya berdasarkan instruksi
- Melakukan pembayaran pajak maupun penerimaan restitusi pajak
- Melakukan pemberian informasi kepada emiten mengenai kepemilikan efek dalam penitipan kolektif dan pelaporan kegiatan rekening efek
Penulis: Faizah Nur Fahmida