Penjelasan Lengkap Hukum Koperasi di Indonesia

Kata "koperasi" sering terdengar dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan sekolah, rumah, atau tempat kerja. Koperasi adalah organisasi usaha yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Definisi koperasi adalah badan usaha yang mampu memberikan dukungan pada perekonomian masyarakat. Pada tahun 2019, terdapat sekitar 123.048 koperasi di seluruh Indonesia dengan total anggota mencapai 22 juta orang.
Lahirnya koperasi sebagai akibat revolusi industri di Inggris tahun 1770. Dimana menyebabkan kepincangan sosial pada masyarakat sebagai akibat dianutnya sistem ekonomi liberalis dan kapitalis. Kondisi tersebut timbul gagasan untuk mendirikan suatu koperasi yang dilandasi semangat kebersamaan, keadilan dan kejujuran. Gagasan tersebut terealisasi pada 12 Desember 1844 di Rochdale Inggris yang dimotivasi oleh Charles Howard. Kepincangan Masyarakat diharapkan dapat berubah menjadi adil dan makmur dengan adanya koperasi.
Perbedaan Koperasi dengan Perseroan Terbatas
Sebuah kelompok orang yang membagi keuntungan sesuai dengan perbandingan jasa, dan jasa modal dibatasi. Tujuannya adalah untuk membantu meringankan beban ekonomi anggota dan meningkatkan kesejahteraan mereka, serta masyarakat pada umumnya. Modal dalam koperasi tidak tetap, dan berubah sesuai dengan jumlah simpanan anggota. Prinsip kebersamaan lebih diutamakan daripada pemasukan modal atau keuntungan usaha. Dalam rapat anggota, suara setiap anggota dianggap sama tanpa memperhatikan jumlah modal yang dimiliki. Anggota bebas untuk bergabung atau keluar, sehingga tidak ada modal permanen dalam koperasi.
Seperti perusahaan Perseroan Terbatas (PT), koperasi juga memiliki bentuk badan hukum dan menjalankan suatu usaha. Penanggung jawab koperasi adalah pengurus, namun koperasi bukanlah sekadar kumpulan modal yang mencari laba sebesar-besarnya. Koperasi adalah usaha bersama yang didasarkan pada kekeluargaan dan gotong-royong, di mana setiap anggota berkewajiban untuk bekerja sama demi mencapai tujuan kesejahteraan bersama. Jika koperasi mengalami kerugian, anggota akan memikul beban kerugian bersama-sama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan dari beban kerugian, sedangkan anggota yang mampu akan memikul tanggung jawab tersebut.
Dasar hukum Koperasi di Indonesia menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.
Tata cara pendirian koperasi
Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian, pada Pasal 12 disebutkan mengenai Tata Cara Pendirian Koperasi.
Untuk mendirikan koperasi, langkah awal yang harus dilakukan adalah mengadakan rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri. Pada saat yang sama, dapat dilakukan penyuluhan tentang perkoperasian oleh Kementerian Koperasi dan UKM atau Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota yang sesuai dengan wilayah keanggotaannya. Jumlah peserta rapat pendirian berbeda antara koperasi primer dan sekunder, yaitu 20 orang untuk koperasi primer dan minimal tiga koperasi yang diwakili oleh pengurus atau anggotanya untuk koperasi sekunder.
Pada rapat pendirian, salah satu materi yang dibahas adalah rancangan Anggaran Dasar (AD) Koperasi. AD koperasi harus mencantumkan jenis koperasi yang akan didirikan, sesuai dengan Permenkop RI nomor 9 tahun 2018 yang mengatur lima jenis koperasi, yaitu koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa, koperasi pemasaran, dan koperasi simpan pinjam. Isi dari AD yang tercantum dalam akta pendirian koperasi adalah sebagai berikut:
1. Daftar nama pendiri;
2. Nama dan tempat kedudukan;
3. Maksud dan tujuan serta bidang usaha;
4. Ketentuan mengenai keanggotaan;
5. Ketentuan mengenai Rapat Anggota;
6. Ketentuan mengenai pengelolaan;
7. Ketentuan mengenai permodalan;
8. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
9. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
10. Ketentuan mengenai sanksi.
Setelah rapat pendirian, langkah selanjutnya adalah memilih notaris yang bersertifikat untuk membantu proses pembuatan akta pendirian koperasi. Notaris yang dipilih harus merupakan Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) yang diakui oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.
Setelah akta pendirian koperasi disusun dan ditandatangani oleh para pendiri, notaris dapat mengajukan akta pendirian koperasi kepada Menteri dalam waktu 30 hari setelah koperasi mendapatkan persetujuan nama dari SISMINBHKOP. Jika koperasi tidak mengajukan akta pendirian dalam jangka waktu tersebut, maka persetujuan nama koperasi melalui SISMINBHKOP menjadi tidak berlaku.
Para pendiri harus menentukan apakah bentuk koperasi yang akan didirikan adalah koperasi primer atau koperasi sekunder saat mengajukan akta pendirian ke Menteri. Syarat pendirian koperasi primer adalah para pendiri harus mengajukan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi secara tertulis atau elektronik kepada Menteri dengan melampirkan:
1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup;
2. Berita acara rapat pendirian koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;
3. Surat bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok;dan
4. Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
Penulis: Faizah Nur Fahmida