Pembentukan Perusahaan Grup
_1690012777.jpg&w=3840&q=75)
Perusahaan Grup merupakan gabungan perusahaan-perusahaan yang secara yuridis mandiri, yang terkait satu sama lain begitu erat, sehingga membentuk suatu kesatuan ekonomi yang tunduk kepada suatu pimpinan dari suatu perusahaan induk sebagai pimpinan sentral.
Konstruksi Perusahaan Grup
Pembentukan atau pengembangan perusahaan grup tidak dapat dilepaskan dari realitas bisnis yang terjadi, ketika pengelolaan usaha melalui konstruksi perusahaan grup dianggap lebih memberikan manfaat ekonomi dibandingkan dengan perusahaan tunggal.
Dalam menjalankan ekspansi usaha, suatu perusahaan menghadapi pilihan strategi untuk melakukan pertumbuhan internal atau eksternal, maupun pilihan struktur organisasi perusahaan dengan menggunakan perusahaan tunggal atau grup
Organisasi bisnis ini memiliki fleksibilitas pada berbagai situasi yang ada, seperti:
- Paling mampu memenuhi kebutuhan kegiatan usaha berskala besar dan lini usaha yang terdiversifikasi;
- Mengatasi hambatan operasional yang berada di wilayah yurisdiksi berbeda
- Melindungi kepentingan bisnis anggota perusahaan grup dari berbagai hambatan regulasi yang ada
Terkait dengan ada atau tidaknya kegiatan usaha dari induk perusahaan, Pasal 2 UU Nomor 40 Tahun 2007 menyatakan bahwa perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan.
Model investment holding company melalui kepemilikan saham atau investasi di perusahaan lain tidak dapat dianggap sebagai bentuk usaha
Kepemilikan saham di perusahaan lain bukan merupakan kegiatan usaha perseroan yang bersangkutan, sehingga tidak diperkenankan untuk dimasukkan sebagai salah satu kegiatan usaha perseroan dan tidak diperkenankan dicantumkan dalam anggaran dasar perseroan.
Pernyataan ini menegaskan bahwa UU Nomor 40 Tahun 2007 tidak mengijinkan adanya investment holding company.
Alasan Pembuatan
- Akomodasi Regulasi
- Perintah peraturan perundang-undangan
- PP No.35/1960 tentang Nasionalisasi Semarangsche Stoomboot En Prauwen Veer (“S.S.P.V.”) dan Semarang Veer yang berimplikasi kepada terbentuknya perusahaan grup melalui pemisahan usaha. S.S.P.V. sebagai "holding company" yang memegang seluruh saham-saham dari N.V. Semarang Veer dan N.V. Semarang Dock Works
- PP No. 28/1997 pengalihan kepemilikan seluruh saham Pemerintah pada industri pupuk PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Pupuk Kalimantan Timur Tbk., dan PT Petrokimia Gresik yang dialihkan kepemilikannya kepada PT Pupuk Sriwidjaja (Persero)
- Respon Pelaku Usaha Terhadap Escape Claused Regulasi
- Pasal 10 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No.22/2001 MIGAS: larangan badan usaha untuk menjalankan kegiatan usaha hulu dan hilir migas secara bersamaan. Penjelasan Pasal 10 Ayat (1): dalam hal badan usaha melakukan kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir secara bersamaan ‘harus’ membentuk badan hukum yang terpisah, antara lain secara holding company à Penjelasan Pasal 10 Ayat (1) memuat aturan pengecualian atau escaped clause
- Pasal 3 Ayat (1) huruf c PBI No.8/16/PBI/2006: Pihak-pihak yang telah menjadi Pemegang Saham Pengendali pada lebih dari 1 (satu) Bank wajib melakukan penyesuaian struktur kepemilikan, salah satunya adalah Membentuk Perusahaan Induk di Bidang Perbankan (bank holding company)
- Strategi Bisnis
Penulis: Faizah Nur Fahmida