HAKI

Pelaku Bisnis Harus Bayar Royalti Lagu? Ini Faktanya!

Pelaku Bisnis Harus Bayar Royalti Lagu? Ini Faktanya!

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik sudah disahkan. Presiden Jokowi berharap dengan PP tersebut dapat memberikan perlindungan yang layak dan kepastian hukum kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait untuk hak ekonomi, lagu, dan musik setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial. 

Penggunaan secara komersial adalah pemanfaatan ciptaan dan atau produk hak terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar. Bila menjalankan sebuah usaha bisnis, kita menggunakan musik dan atau lagu maka dapat dikatakan kita telah menggunakan musik dan atau lagu tersebut secara komersial. Atas hal tersebut, kita diwajibkan untuk membayarkan royalti.

Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu Ciptaan atau produk Hak Terkait yang diterima oleh Pencipta atau pemilik Hak Terkait. 

Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN. Bentuk layanan publik yang bersifat komersial meliputi: 

a. seminar dan konferensi komersial; 

b. restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotik; 

c. konser musik; 

d. pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut; 

e. pameran dan bazar 

f. bioskop;  nada tunggu telepon; 

h. bank dan kantor; 

i. pertokoan;

j. pusat rekreasi; 

k. lembaga penyiaran televisi; 

l. lembaga penyiaran radio; 

m. hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan 

n. usaha karaoke.

Dapat dilihat dalam laman LMKN, dalam hal lagu diputar di tempat rekreasi maupun di alam terbuka dan tertutup yang menggunakan sistem tiket untuk pengunjungnya, maka akan dikenakan royalti lagu dengan perhitungan sebesar:

Harga tiket masuk x 1,3 persen x jumlah pengunjung x 300 hari x prosentasi penggunaan musik pertahun.

Sementara itu, pusat rekreasi di dalam ruangan yang tidak menggunakan tiket maka perhitungan besaran tarif royalti lagunya, yakni Rp 6 juta pertahun. 

Tempat karaoke atau rumah bernyanyi perhitungan biaya yang harus dibayar, sebagai berikut: 

Karaoke tanpa kamar Rp 20.000 per ruangan/hari

Karaoke keluarga Rp 12.000 per ruangan/hari 

Karaoke eksekutif Rp 50.000 per ruangan/hari 

Karaoke kubus (booth) hak pencipta Rp 300.000 per kubus/tahun dan hak terkait Rp 300.000 per kubus/tahun. 

LMKN melakukan pengelolaan royalti lagu berdasarkan data yang terintegrasi pada pusat data lagu atau musik. Bagi setiap orang yang menggunakan lagu atau musik untuk komersial dapat mengajukan permohonan lisensi.


Penulis: Faizah Nur Fahmida

Baca Juga

Kolom Komentar

Komentar