Mengenal Tugas dari OJK

Pada website resmi OJK, dikatakan tugas dari OJK adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.
Terdapat beberapa tugas OJK di berbagai sektor keuangan, seperti perbankan, investasi, dan non-perbankan. Simak penjelasan lengkapnya terkait tugas OJK di bawah ini:
Sektor Perbankan
OJK memiliki tugas penting dalam menciptakan lingkungan perbankan yang sesuai dengan aturan lembaga keuangan. Dalam sektor perbankan, OJK bertanggung jawab untuk menjalankan sistem transaksi keuangan yang aman. Berikut adalah tugas OJK:
- Menetapkan aturan dan peraturan dalam bidang perbankan serta menegakkan hukum terkait hal tersebut.
- Merencanakan dan menyusun alur pengawasan bank untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan.
- Membina, mengawasi, dan memeriksa perbankan untuk menciptakan transparansi dalam lembaga keuangan.
- Menetapkan kebijakan industri perbankan.
- Meningkatkan dan mengembangkan sistem pengawasan perbankan.
- Sektor Non-Bank
Otoritas Jasa Keuangan juga memiliki peran penting dalam pengawasan sektor jasa keuangan non-bank. Berikut adalah tugas OJK dalam sektor non-bank:
- Melakukan evaluasi terhadap kinerja teknis dari lembaga keuangan non-bank.
- Menerapkan kebijakan untuk lembaga keuangan non-bank sesuai dengan peraturan undang-undang.
- Menyusun dan merumuskan standar, norma, prosedur dan kriteria dalam sektor non-bank.
- Menjalankan protokol manajemen saat terjadi isu atau masalah krisis pada sektor non-bank.
- Menetapkan aturan dan kebijakan untuk lembaga non-bank.
- Sektor Investasi
Untuk menjaga keamanan dan keterjaminan investor di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan memiliki peran penting dalam menetapkan kebijakan di sektor lembaga investasi yang sangat beragam. Beberapa tugas OJK untuk mewujudkan lembaga investasi yang aman antara lain:
- Menghasilkan prinsip-prinsip pengelolaan investasi, transaksi, efek, dan tata kelola emiten serta perusahaan publik.
- Menjalankan protokol manajemen ketika terdapat isu atau masalah dalam lembaga investasi.
- Melakukan analisis pengawasan dan pengembangan lembaga investasi.
- Menentukan aturan dan kebijakan akuntansi.
- Mengawasi dan membina pihak atau lembaga yang mendapat izin usaha, persetujuan, dan peresmian dari Otoritas Jasa Keuangan.
Penulis: Faizah Nur Fahmida