Mengenal Anjak Piutang: Konsep dan Manfaat bagi Bisnis Anda
_1690357285.jpg&w=3840&q=75)
Salah satu risiko yang ditemui perusahaan adalah mengalami kerugian atas piutang yang tidak tertagih. Namun, perusahaan biasanya mengakali dengan menggunakan anjak piutang atau factoring. Anjak Piutang sendiri merupakan sebuah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang usaha suatu perusahaan.
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menjelaskan bahwa anjak piutang adalah suatu bentuk pembiayaan jangka pendek yang diberikan oleh pihak ketiga kepada Penjual Piutang (Klien), sehingga klien dapat segera mendapatkan dana dari piutang yang dimilikinya.
Dalam konteks bisnis, istilah yang lebih sering digunakan untuk anjak piutang adalah factoring. Terdapat banyak perusahaan yang menyediakan layanan factoring yang dapat ditemukan apabila membutuhkan jasa tersebut.
Prosesnya melibatkan beberapa pihak, antara lain:
Perusahaan jasa anjak piutang:
Merupakan perusahaan yang bertanggung jawab pada anjak piutang dari pihak klien atau bisa juga disebut sebagai investor.
Klien:
Merupakan pihak yang mendapatkan jasa dari pihak investor yang mana mereka menjual piutang milik perusahaannya.
Pemilik Piutang:
Merupakan pihak yang membeli produk barang atau jasa dari pihak klien.
Factoring sendiri memiliki beberapa karakteristik diantaranya:
- Melalui factoring perusahaan dapat memperoleh dana sampai 80% dari nilai faktur penjualan secara kredit, agar tidak mengganggu cash flow perusahaan.
- Pembayaran 80% dari harga penjualan piutang lebih dahulu (prepayment) bukan merupakan panjar (down payment) atau pembayaran tanda jadi.
- Jenis piutang adalah piutang yang berasal dari transaksi perdagangan. Piutang yang berasal dari hibah, pinjam meminjam atau perjanjian kerja tidak dapat dianjak-piutangkan.
- Piutang merupakan piutang jangka pendek.
- Mengingat jenis piutang bersifat jangka pendek, maka rata-rata jangka waktu anjak piutang kurang dari 1 tahun.
- Factoring bukan hanya berupa kegiatan penagihan tetapi juga pengelolaan kredit. Berbeda dengan debt collector, yang hanya meliputi penagihan hutang semata.
Mengenal Anjak Piutang: Konsep dan Manfaat bagi Bisnis Anda
Recourse Factoring
Apabila perusahaan factoring tidak mendapat pembayaran atas tagihan kepada pihak customer maka client tetap harus melakukan pembayaran (ada hak opsi);
Without Recourse Factoring
Beban tagihan dan seluruh risiko pada perusahaan factoring;
Disclosed Factoring
Pengalihan utang dgn pemberitahuan pada debitur (customer);
Undisclosed Factoring
Tidak memberitahukan debitur;
Account receivables factoring
Yang dialihkan semua tagihan;
Promissory Notes factoring
Customer mengeluarkan Promissory Notes (PN) untuk clients yang nantinya akan meng-endorse PN tersebut kepada perusahaan factoring.
Manfaat dari Anjak Piutang
Investor atau perusahaan anjak piutang akan mendapatkan keuntungan melalui pembayaran fee dan biaya lainnya yang dikenakan pada klien. Sedangkan, klien akan mendapatkan keuntungan berupa pembiayaan yang dapat meningkatkan penjualan dan memperlancar arus kas. Selain itu, klien juga akan merasakan manfaat non-pembiayaan seperti kemudahan dalam menagih utang, lebih mudah dalam merencanakan, efisiensi, dan peningkatan kualitas piutang. Disisi lain, Debitur diberi kesempatan untuk membeli barang secara kredit dan jasa administrasi juga membantu meningkatkan kesempatan nasabah dalam menjual barang dengan lebih cepat.
Selain itu, anjak piutang akan memperlancar arus kas perusahaan, baik secara nyata atau diatas laporan neraca. Memindahkan risiko ke anjak piutang, mempercepat produksi dan mengalihkan tugas penagihan piutang.
Penulis: Faizah Nur Fahmida