Mengamankan Masa Depan Ekonomi: Tujuan Otoritas Jasa

Sebagai sektor yang vital dalam perekonomian Indonesia, sektor keuangan memerlukan pengawasan yang ketat agar beroperasi secara efektif dan aman. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertindak sebagai lembaga pengawas sektor keuangan, dengan peran penting dalam mengawasi dan memastikan kegiatan di sektor keuangan berjalan dengan baik.
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan dapat diartikan sebagai sebuah lembaga independen yang bertanggung jawab dalam sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi pada semua aktivitas di sektor jasa keuangan dan non-keuangan.
Lembaga ini bertugas mengawasi sektor jasa keuangan mulai dari pasar modal hingga perbankan, serta sektor jasa non-keuangan seperti dana pensiun, asuransi, dan lembaga pembiayaan lainnya.
OJK bertindak secara mandiri dan tidak terlibat dalam campur tangan dari pihak manapun. Oleh karena itu, OJK mempunyai beberapa fungsi dan kewenangan dalam mengatur, mengawasi, memeriksa, dan melakukan penyidikan.
OJK hadir sebagai inisiatif pemerintah Indonesia untuk membentuk sebuah lembaga yang bertanggung jawab dalam mengawasi dan mengatur seluruh aktivitas di sektor keuangan. Tujuan utama dari kehadiran OJK adalah untuk menjaga stabilitas sektor keuangan Indonesia melalui pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi.
Dalam garis besar, pembentukan Otoritas Jasa Keuangan bertujuan untuk mencapai beberapa hal berikut:
Pertama, menciptakan sektor jasa keuangan yang kuat, stabil, dan dapat bersaing.
Kedua, mempromosikan sektor jasa keuangan yang dapat berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan secara merata.
Ketiga, menyediakan layanan keuangan yang inklusif bagi masyarakat, dengan melindungi hak-hak konsumen secara efektif dan terpercaya.
Pada website OJK sendiri disebutkan bahwa tujuan dari OJK adalah:
- Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
- Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
- Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Fungsi utama Otoritas Jasa Keuangan sendiri adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Penulis: Faizah Nur Fahmida