Memahami Rahasia Dagang: Pentingnya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Dalam dunia perdagangan, memiliki karakteristik yang unik pada produk yang dihasilkan merupakan hal yang sangat penting. Karakteristik produk tidak hanya terbatas pada merek dagangnya, melainkan juga mencakup citarasa unik pada produk makanan atau minuman yang dapat menarik perhatian konsumen. Strategi untuk mempromosikan produk yang inovatif dapat menghasilkan keuntungan bagi pelaku usaha.
Keberadaan satu atau lebih informasi penting bagi pelaku usaha yang tidak diketahui oleh publik dan memiliki nilai jual merupakan suatu kekayaan yang harus dijaga. Informasi penting ini dapat berupa formula, resep, atau metode khusus dalam proses produksi.
Rahasia Dagang dapat dikatakan merupakan informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Hak Rahasia Dagang atau Trade Secret adalah hak atas informasi rahasia dagang yang diatur oleh undang-undang tentang Rahasia Dagang. Perlindungan Trade Secret mencakup informasi yang memiliki nilai ekonomi di bidang teknologi dan/atau bisnis, seperti produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain yang tidak diketahui oleh publik.
Peraturan Mengenai Rahasia Dagang
Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs)
Merupakan perjanjian multilateral tentang kekayaan intelektual yang dikeluarkan oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Pasal 39 ayat (2) TRIPs menegaskan hak individu atau perusahaan untuk memperoleh perlindungan atas informasi yang mereka miliki, dan tidak diungkapkan secara tidak sah atau digunakan oleh pihak lain secara bertentangan dengan praktek bisnis yang jujur. Perlindungan tersebut berlaku selama dan sepanjang:
- informasi tersebut bersifat rahasia dan bukan sesuatu yang dapat dengan mudah diketahui atau diperoleh oleh orang lain dalam suatu rangkaian kegiatan yang berhubungan dengan informasi rahasia yang dipersoalkan;
- memiliki nilai komersial karena kerahasiaannya;
- pihak yang memiliki informasi rahasia tersebut telah mengambil upaya yang wajar untuk melindungi informasi tersebut dari keterbukaan.
Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 menyatakan sebagai berikut :
“Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Informasi rahasia dagang dapat dilindungi jika memiliki nilai ekonomi dan bersifat rahasia, artinya informasi tersebut memiliki nilai komersial yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Untuk menjaga kerahasiaan informasi, pelaku usaha harus membuat perjanjian dengan karyawan terkait informasi produksi, pemasaran, dan informasi lain yang penting untuk pendapatan bisnis.
Penting bagi pelaku usaha untuk menjaga kerahasiaan informasi penting agar terhindar dari kebocoran informasi yang dapat membahayakan persaingan bisnis. Karena tidak diperlukan pendaftaran rahasia dagang, perlindungan terhadap informasi tersebut tidak memiliki jangka waktu tertentu dan akan berakhir jika informasi tersebut diketahui oleh publik. Oleh karena itu, perlindungan rahasia dagang berlaku selama informasi tersebut tetap terjaga kerahasiaannya.
Untuk memudahkan dan memaksimalkan perlindungan rahasia dagang, disarankan agar perjanjian antara pelaku usaha dan karyawan dibuat secara tertulis. Hal ini sangat penting agar dapat membuktikan sifat rahasia informasi tersebut dalam kasus sengketa di kemudian hari.
Jika telah dilakukan segala upaya untuk menjaga kerahasiaan, namun masih terjadi kebocoran informasi rahasia dagang, pelaku usaha dapat menyelesaikan masalah ini dengan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri sesuai dengan UU No. 30 Tahun 2000.
Pelanggaran Rahasia Dagang
Dalam Pasal 17 UU Rahasia Dagang mengatur tentang ketentuan pidana bagi pelanggar trade secret.
“Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 atau Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)”
Pelanggaran Rahasia Dagang terjadi apabila:
- Seseorang melakukan pelanggaran Rahasia Dagang jika dengan sengaja mengungkapkan informasi rahasia dagang tersebut, melanggar kesepakatan atau kewajiban baik yang tertulis maupun tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang tersebut.
- Seseorang melakukan pelanggaran Rahasia Dagang jika memperoleh atau menguasai informasi Rahasia Dagang dengan cara yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis: Faizah Nur Fahmida