Hukum Bisnis

Melangkah ke Dunia Global: Mengenal Aspek Hukum Investasi Asing

Melangkah ke Dunia Global: Mengenal Aspek Hukum Investasi Asing

Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. 

Penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. 

Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 UU Nomor 25 Tahun 2007 tidak berlaku bagi penanaman modal asing yang tidak berbentuk perseroan terbatas.

Penanaman modal asing dan penanam modal yang menggunakan modal asing, yang berasal dari pemerintah negara lain, yang didasarkan perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah dan pemerintah negara lain. 

Penanaman Modal Asing atau investasi asing adalah suatu bentuk kegiatan di mana modal atau investasi dari suatu negara dimasukkan ke negara lain untuk berusaha atau mengelola operasi perusahaan dengan tujuan memperoleh keuntungan, yang diawasi oleh pemilik modal baik secara keseluruhan atau sebagian. Ketentuan persentase kepemilikan saham oleh pemodal asing dalam PMA tidak boleh melebihi 95%, sedangkan pihak pemodal dalam negeri harus memiliki minimal 5% saham.


Unsur-unsur Penanaman Modal Asing 

Alat pembayaran luar negeri yang tidak termasuk dalam kekayaan devisa Indonesia dan digunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia dengan dukungan keuangan dari pemerintah. Alat-alat ini dapat mencakup barang-barang, termasuk penemuan-penemuan baru milik pihak asing, serta bahan-bahan yang diimpor dari luar negeri ke dalam wilayah Indonesia, asalkan tidak berasal dari kekayaan devisa Indonesia. Bagian dari pendapatan perusahaan yang diatur oleh undang-undang ini diperkirakan akan ditransfer, tetapi akan digunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.


Tujuan dan Manfaat Penanaman Modal Asing 

  1. Memperkuat pertumbuhan ekonomi dalam skala nasional.
  2. Menghasilkan lebih banyak peluang kerja bagi masyarakat.
  3. Meningkatkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
  4. Meningkatkan daya saing bisnis di tingkat global.
  5. Meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi dalam negeri.
  6. Mendorong pengembangan ekonomi yang berbasis pada partisipasi masyarakat.
  7. Mengoptimalkan potensi ekonomi untuk menjadi kekuatan nyata, dengan menggunakan sumber daya baik domestik maupun internasional.
  8. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.


Bentuk-bentuk Penanaman Modal Asing 

Investasi Portofolio

Investasi Portofolio dilakukan melalui pasar modal dengan menggunakan instrumen surat berharga seperti saham dan obligasi. Meskipun dana yang masuk ke perusahaan yang menerbitkan surat berharga (emiten) tidak selalu membuka lapangan kerja baru, ada beberapa emiten yang menggunakan dana tersebut untuk memperluas usaha atau membuka usaha baru, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja. Namun, ada pula dana yang masuk ke emiten hanya untuk memperkuat struktur modal atau membayar hutang bank, tanpa terjadi alih teknologi atau alih keterampilan manajemen.

Investasi Langsung

Penanaman Modal Asing Langsung atau Foreign Direct Investment (FDI) adalah bentuk investasi di mana suatu negara melakukan pinjaman atau pembelian kepemilikan perusahaan di luar negeri yang sebagian besar dimiliki oleh penduduk dari negara yang melakukan investasi (investing country). FDI merupakan faktor penting dalam mendorong perekonomian suatu negara, karena selain bersifat permanen dalam jangka panjang, juga dapat memberikan kontribusi dalam alih teknologi, alih keterampilan manajemen, serta menciptakan lapangan kerja baru.



Penulis: Faizah Nur Fahmida

Baca Juga

Kolom Komentar

Komentar