Perizinan

Ketahui Cara Dapat Sertifikasi Halal bagi UMK Secara Gratis!

Ketahui Cara Dapat Sertifikasi Halal bagi UMK Secara Gratis!

Seperti yang mungkin sudah anda ketahui, sertifikasi halal merupakan sebuah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJH) berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Lalu dalam mengurus sertifikasi halal ada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang (BPJPH). Badan ini mengurus atau menyelenggarakan Jaminan Produk Halal atau JPH dimana merupakan kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal. 

Sertifikasi Halal Gratis

Ternyata, Permohonan Sertifikasi Halal yang diajukan oleh Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dapat tidak dikenai biaya alias gratis. Tentu dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. 

Baca Juga: Perbedaan AJB dan SPJB

Ada kriteria dan prioritas yang harus dipenuhi untuk mendapatkan fasilitas dari pemerintah

  1. Belum pernah mendapatkan fasilitas untuk pembiayaan Sertifikat Halal.
  2. Secara aktif telah berproduksi paling singkat tiga tahun yang dibuktikan dengan nomor induk berusaha.
  3. Memiliki modal usaha/aset di bawah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) yang dibuktikan dengan data yang tercantum dalam NIB).
  4. Jenis produk atau kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan atau rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal.
  5. Jenis produk atau kelompok produk yang akan disertifikasi halal berdasarkan pada perusahaan dan atau produk yang jumlahnya disesuaikan dengan merek produk.
  6. Mendaftarkan 1 jenis produk, dengan nama produk paling banyak 20. 
  7. Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang memproduksi barang, bukan penjual.

Pelaku UMK juga wajib memenuhi persyaratan khusus yaitu:

  1. Memiliki surat izin edar atau surat izin lainnya atas produk dari dinas/instansi terkait; 
  2. Memiliki outlet dan fasilitas produksi paling banyak 1 (satu);
  3. Bersedia memberikan foto terbaru saat proses produksi; 
  4. Bersedia membiayai pengujian kehalalan produk di laboratorium secara mandiri jika diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH.

Setelah semua kriteria terpenuhi maka pelaku UMK berhak mendapatkan sertifikasi halal secara gratis. 

Baca Juga: Manfaat Sertifikasi Halal Bagi Pebisnis

Tata caranya adalah:

  1. Pelaku UMK mengajukan permohonan tidak dikenakan biaya sertifikasi halal kepada BPJPH secara elektronik.
  2. Permohonan diajukan dengan mengunggah dokumen kriteria.
  3. Dokumen kemudian akan diverifikasi oleh BPJPH.
  4. Dalam hal hasil verifikasi pelaku UMK memenuhi kriteria untuk tidak dikenakan biaya sertifikasi halal, BPJPH akan meneruskan permohonan sertifikasi halal kepada MUI.
  5. Dalam hal hasil verifikasi, pelaku UMK tidak memenuhi kriteria untuk tidak dikenakan biaya sertifikasi halal, BPJPH akan menyampaikan kepada pelaku UMK untuk mengajukan sertifikat halal dengan dikenakan biaya.

Dalam hal pembiayaan untuk pendampingan proses produk halal yang merupakan rangkaian kegiatan kehalalan produk meliputi penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian produk, bersumber dari:

  1. Anggaran pendapatan dan belanja negara 
  2. Anggaran pendapatan dan belanja daerah 
  3. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Pembiayaan pendampingan PPH adalah berdasarkan dokumen permohonan sertifikasi halal yang telah diverifikasi oleh BPJPH.


Penulis: Faizah Nur Fahmida

Baca Juga

Kolom Komentar

Komentar