Doktrin yang Ada di Hukum Investasi Internasional

Pro Host State
Terkesan lebih cenderung mementingkan host state
Doctrine of sovereignty and sovereign equality/police power doctrine/ regulatory doctrine.
Kebanyakan semua negara menggunakan doktrin ini. Doktrin ini mengatakan bahwa setiap negara memiliki hak untuk melakukan expropriate (pengambilalihan) atau menasionalisasikan aset orang asing dengan memberikan kompensasi, karena aset di luar batas negara haruslah tunduk pada hukum dimana aset itu terletak
Pasal 7 Undang-undang No. 25 Tahun 2007 (UU PM) berbunyi, pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi atau pengambilalihan hak kepemilikan penanam modal, kecuali dengan undang-undang. Dalam hal terjadi pengambilalihan hak akan diberikan kompensasi yang jumlahnya ditetapkan berdasarkan harga pasar dan jika di antara kedua belah pihak tidak tercapai kesepakatan tentang kompensasi atau ganti rugi penyelesaiannya dilakukan melalui arbitrase
Namun, ada juga negara yang bahkan tidak memberikan kompensasi yaitu Rusia dan kompensasi yang diberikan terserah negara host state adalah Meksiko
Expropriation atau pengambilalihan dengan kompensasi dapat dianggap sebagai konsekuensi dari kedaulatan negara
Investor yang melakukan investasi di luar negaranya harus tunduk pada hukum negara tempat ia menginvestasikan perusahaannya.
Colvo Doctrine
Berasal dari Argentina di mana ketika itu Carlos Calvo yang mencetuskan.
Doktrin ini mewajibkan perusahaan asing atau investor asing lainnya untuk menyelesaikan permasalahan atau sengketa investasi internasional dengan upaya hukum lokal (negara host state) terlebih dahulu sebelum beralih atau dibawa ke arbitrase atau mahkamah internasional
Jadi segala persoalan ini diupayakan penyelesaiannya pakai hukum lokal baru ke pengadilan internasional.
Banyak dianut oleh beberapa negara khususnya Amerika latin; Peru dan Colombia
Isi dari Calvo doctrine :
- Prinsip persamaan mutlak didepan hukum antara WN dengan orang asing;
- Penundukan eksklusif WNA dan propertinya pada hukum dan rezim yuridis Negara tempat mereka tinggal atau berinvestasi;
- Abstension yang ketat dari campur tangan pemerintah lain, terutama pemerintah negara di mana investor atau WNA tersebut adalah warga negara mereka, dalam perselisihan yang timbul mengenai perlakukan terhadap orang asing atau properti mereka. (yaitu contoh adalah abstain dari perlindungan diplomatik)
Intinya tidak ada perlindungan diplomatik yang diberikan oleh home state (negara investor) ketika terjadi perselisihan investor dengan negara lain
Pro Home State / Investor
Lebih mementingkan investornya
Doctrine of State Responsibility
Dianggap sebagai doktrin yang pro investor. Doktrin ini menganggap hukum nasional gagal dalam menyesuaikan dengan standar keadilan dan kesetaraan, sehingga akan digunakan kebiasaan internasional/instrumen internasional sebagai standar minimum.
Intinya, negara harus bertanggung jawab melindungi orang atau badan asing dan negara mengakui adanya orang atau badan asing tersebut.
Jadi intinya, negara dianggap gagal dalam menyelesaikan sengketa investor dengan negara sehingga akan digunakan instrumen internasional sebagai jalan keluar
Doctrine Diplomatic Protection
Vettel mengatakan bahwa Siapa pun yang memperlakukan tidak baik warga negara – secara langsung hal tersebut juga menyinggung Negara. Penguasa negara itu harus membalas perlakuan tersebut, dan jika bisa, memaksa orang yang memperlakukan tidak baik tersebut untuk melakukan reparasi (perbaikan) penuh atau menghukumnya, jika karena tidak, WN tidak akan memperoleh tujuan dari asosiasi sipil yaitu keamanan.
Intinya, doktrin ini mengatakan bahwa dalam melakukan perlindungan atau jaminan keamanan terhadap WNnya, negara harus melakukan pembalasan atau ikut campur apabila WN tersebut terkena masalah (ini WN dalam konteks as investor)
Hull Formula Doctrine
Menteri Luar Negeri US, Corder Hull mengatakan bahwa pengambilan properti tanpa kompensasi bukanlah perampasan – namun ini adalah penyitaan.
Penulis: Faizah Nur Fahmida