Hukum Perdata

Berbagai Hal yang Harus Kita Ketahui tentang Surat Berharga

Berbagai Hal yang Harus Kita Ketahui tentang Surat Berharga

Surat berharga mungkin sudah sering kita dengar.  Istilah lain surat berharga, di antaranya adalah Commercial Paper, Negotiable Instrument, Waarde van papieren. Di samping surat berharga, ada istilah yang mirip yaitu surat yang berharga. Ini berbeda dengan surat berharga. Surat yang berharga memiliki nama lain yaitu papieren van waarde. Secara yuridis istilah surat berharga dengan surat yang berharga sangat berbeda fungsi dan penggunaannya. Jadi, jangan sampai terbalik antara surat berharga dengan surat yang berharga. 


Perbedaan surat berharga dengan surat yang berharga


Surat Berharga diterbitkan untuk alat bayar, sedangkan surat yang berharga atau dikenal sebagai surat yang mempunyai harga, diterbitkan hanya sebagai alat bukti bagi orang yang namanya tertera dalam surat tersebut atau sebagai alat bukti diri. Contoh dari surat yang berharga sendiri adalah Ijazah, KTP, Sertifikat, Piagam, Tiket, Surat Deposito Berjangka, Tabanas, Tiket dan lain-lain.


Pengertian Surat Berharga 


Dalam KUHD tidak ada definisi secara jelas mengenai surat berharga.


Pendapat para sarjana

  • J.M.E. Velt-Meijer

Suatu tanda bukti dari suatu tagihan yang secara mudah dapat dipindahtangankan dengan jalan dapat melakukan pembayaran kepada yang ditunjuk atau kepada pembawa.  

  • Prof. Soekardono 

Surat-surat yang senilai dengan perikatan dasarnya.

  • HMN Purwosutjipto

Surat bukti tuntutan utang, pembawa hak dan mudah diperjualbelikan  

  • Prof. Emmy Pangaribuan Simanjuntak

Akta dan nilai yang sama besarnya dengan perikatan dasarnya, yang tujuan penerbitannya adalah untuk dapat dipindahtangankan dari satu tangan ke tangan yang lain, untuk diperdagangkan. 

  • Joni Emirzon

Merangkum berbagai pendapat para ahli, yang menyatakan bahwa, surat berharga adalah alat bayar atau instrumen pembayaran dalam berbagai transaksi perdagangan sebagai pengganti uang, pemegang surat berharga orang yang berhak atau dianggap berhak melakukan penagihan. 


Pengertian Menurut Peraturan Perundang-undangan


Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan  menyatakan bahwa Surat Berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam Pasar Modal dan Pasar Uang.


Surat Berharga dan Perikatan Dasar 


Perjanjian merupakan dasar untuk menerbitkan surat berharga. Harus adanya hubungan kausal, bahwa perbuatan menyebabkan tindakan penerbitan surat berharga. Tujuan penerbitan surat berharga adalah untuk melakukan pembayaran dari suatu utang yang telah ada sebelumnya dengan suatu cara yang khusus atau cara yang lain. 


Syarat material adalah bahwa isi dari tagihan yang diwujudkan dalam surat berharga itu harus sama dengan nilai perikatan dasarnya. Kemudian adanya keinginan para pihak untuk saling percaya untuk pelaksanaan kewajiban masing-masing. 


Itulah hal-hal yang harus kita ketahui mengenai surat berharga sekaligus perbedaannya dengan surat yang berharga. Ada pula pendapat ahli dan peraturan perundangan mengenai surat berharga.  


Aspek keamanan 


Menggunakan surat berharga lebih praktis dibandingkan menggunakan uang. Pelaku bisnis tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah besar. Bagi kalangan bisnis, menggunakan surat berharga merupakan suatu prestise tertentu, yang menimbulkan kepercayaan si pemegang adalah pihak yang bonafide.


Saat ini menggunakan surat berharga sedang ”mode” atau ”trend” bagi masyarakat. Surat berharga tidak hanya sebagai alat bayar tetapi juga menjadi ”komoditas dalam kegiatan bisnis” atau objek perjanjian.


Penulis: Faizah Nur Fahmida

Baca Juga

Kolom Komentar

Komentar