Alasan Muncul Pendekatan Non Litigasi

Hal yang menjadikan munculnya pendekatan non litigasi adalah karena penyelesaian secara konvensional (litigasi) dianggap tidak lagi memuaskan kalangan dunia usaha. Penelitian yang dilakukan oleh Central of Legal Studies menyebutkan sebenarnya para pelaku bisnis tidak menyukai penyelesaian sengketa melalui pengadilan, karena:
- memakan biaya yang tidak murah
- terbuka untuk umum, sehingga dapat merugikan nama baik pihak-pihak yang bersengketa
- Putusan pengadilan sulit diduga.
- Dalam praktek Indonesia misalnya, menurut penelitian Panggabean, untuk persidangan dan pemutusan suatu perkara hutang piutang diperlukan waktu antara tiga sampai sembilan tahun.
Kelebihan Alternatif Dispute Resolution dibandingkan dengan Litigasi
- Waktu, melalui Penyelesaian Sengketa Alternatif waktu yang dipergunakan untuk menyelesaikan suatu sengketa relatif singkat;
- Biaya, karena waktu dan mekanismenya relatif sederhana sehingga membawa akibat biaya yang dikeluarkan pun lebih murah;
- Keahlian, pihak yang turut serta dalam membantu proses penyelesaian sengketa berasal dari kalangan ahli di bidangnya, sehingga keputusan yang diambil relatif dapat dipertanggungjawabkan;
- Kerahasiaan, karena mekanisme penyelesaian tidak dipublikasikan, sehingga kerahasiaan dari masing-masing pihak tetap terjaga.
- Borderless trade adalah penyelesaian sengketa yang lebih homogen, menguntungkan, memberikan rasa aman dan keadilan
- Win-win solution, penyelesaian sengketa melalui ADR memperhatikan kepentingan kedua belah pihak
BENTUK-BENTUK ADR
Arbitrase
Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh pihak yang bersengketa. Arbitrase atau perwasitan merupakan salah satu metode penyelesaian sengketa yang berasal dari sengketa atas sebuah kontrak dalam bentuk:
- perbedaan penafsiran tentang pelaksanaan perjanjian
- pelanggaran perjanjian
- pengakhiran kontrak
- klaim mengenai ganti rugi atas wanprestasi atau perbuatan melawan hukum
PERJANJIAN ARBITRASE
Dapat dibuat sebelum terjadi sengketa, disebut PACTUM DE COMPROMITTENDO klausula perjanjiannya dimuat di kontrak utama (untuk klausula penyelesaian sengketanya pakai arbitrase). Sedangkan satunya lagi dapat dibuat setelah terjadi sengketa; disebut AKTA KOMPROMIS (kesepakatan mengenai arbitrase tidak di perjanjian utama tapi di perjanjian tersendiri yag disepakati setelah sengketa muncul).
Isi akta kompromis
- Masalah yg dipersengketakan
- Nama lengkap & tempat tinggal para pihak
- Nama lengkap dan tempat tinggal arbiter
- Tempat arbiter akan mengambil keputusan
- Nama lengkap sekretaris
- Jangka waktu penyelesaian sengketa
- Pernyataan kesediaan diri pihak-pihak yang bersengketa untuk menanggung segala biaya yg diperlukan utk penyelesaian sengketa melalui arbiter.
Putusan arbitrase pada prinsipnya bersifat final and binding.
Terdapat 6 Tata cara Alternatif Penyelesaian Sengketa:
Konsultasi
Menurut Black’s Law Dictionary – Konsultasi merupakan suatu tindakan yang bersifat personal antara suatu pihak tertentu, yang disebut dengan klien dengan pihak lain yang merupakan pihak konsultan, yang memberikan pendapatnya kepada klien tersebut untuk memenuhi keperluan dan kebutuhan kliennya tersebut.
Tidak ada sifat keterkaitan atau kewajiban bagi klien untuk mengikuti pendapat konsultan. Klien bebas menentukan sendiri keputusannya walaupun tidak menutup kemungkinan klien mengikuti pendapat konsultan. Peran konsultan sama sekali tidak dominan, hanya memberikan pendapat hukum, dan penyelesaian sengketa tetap di tangan para pihak
Negosiasi
Negosiasi merupakan proses bekerja untuk mencapai suatu perjanjian dengan pihak lain, dengan suatu proses interaksi dan komunikasi yang dinamis. Para pihak dapat mengendalikan proses dan hasil; inilah yang merupakan keunggulan dari negosiasi.
Pada dasarnya para pihak dapat dan berhak untuk menyelesaikan sendiri sengketa yang timbul di antara mereka. Kesepakatan di atas harus dituangkan dalam bentuk tertulis yang disetujui oleh para pihak
Upaya penyelesaian sengketa para pihak tanpa melalui proses peradilan bertujuan mencapai kesepakatan atas dasar kerja sama yang lebih harmonis & kreatif. Penjajakan kembali akan hak & kewajiban para pihak yang bersifat win-win
Melepaskan atau memberikan kelonggaran (concession) atas hak-hak tertentu berdasarkan asas timbal balik. Dituangkan secara tertulis, bersifat final dan mengikat para pihak
Mediasi
Suatu proses dimana para pihak dengan bantuan seseorang atau beberapa orang, secara sistematis menyelesaikan permasalahan yang disengketakan untuk mencari alternatif dan mencapai penyelesaian yang dapat mengakomodasi kebutuhan mereka (Folberg & Taylor, 1986)
Elemen-elemen:
- sukarela
- intervensi/bantuan
- pihak ketiga tidak memihak
- pengambilan keputusan secara konsensus
- partisipasi aktif
Konsiliasi
Istilah conciliation (bahasa Inggris) dapat diterjemahkan sebagai “perdamaian”.
Menurut Black’s Law Dictionary, “conciliation is the adjustment and settlement of a disputes in a friendly, unantogonistic manner used in court before trial with a view toward avoiding trial and in labor disoutes before arbitration”. Dari definisi yang terakhir, memang agak berbeda dengan makna konsiliasi APS, dimana konsiliasi dapat diartikan sebagai salah satu bentuk APS di luar pengadilan dalam suatu tindakan atau proses untuk mencapai perdamaian di luar pengadilan.
Tidak seperti mediator yang memberikan solusi, seorang konsiliator tidak memberikannya tetapi hanya sebagai fasilitator.
Pemberian Pendapat Hukum
Lembaga Arbitrase tidak hanya bertugas menyelesaikan sengketa antara para pihak dalam suatu perjanjian pokok. Dapat memberikan konsultasi dalam bentuk opini/pendapat hukum atas permintaan dari setiap pihak yang memerlukannya
Opini ini merupakan masukan bagi para pihak dalam menyusun atau membuat perjanjian yang akan mengatur hak & kewajiban para pihak dalam perjanjian; penafsiran/pendapat terhadap salah satu atau lebih ketentuan dalam perjanjian yang dibuat oleh para pihak untuk memperjelas pelaksanaannya
Hibrid Dispute Resolution
- Private Judging
- Neutral Expert Fact Finding
- Mini Trial
- Ombudsman
- Summary Jury Trial
Penulis: Faizah Nur Fahmida